Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen

- 19 November 2022, 15:20 WIB
Berikut daftar kenaikan UMP Kepri dari tahun ke tahun, pernah naik sampai 11,5 persen dan terendah 0 persen.
Berikut daftar kenaikan UMP Kepri dari tahun ke tahun, pernah naik sampai 11,5 persen dan terendah 0 persen. /ANTARA

Kenaikan UMP Kepri 2020 - 2022
• UMP 2020 = Rp3.005.460 (naik 8,50 persen).
• UMP 2021 = Rp3.005.460 (naik 0 persen).
• UMP 2022 = Rp3.050.172 (naik 1,48 persen).

Baca Juga: 85.525 Pekerja di Kepri Menganggur Akibat Covid-19

Penetapan upah minimum 2023 memiliki rumus baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.

Aturan baru penetapan upah minimum ini resmi berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Salah satu aturan baru itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 yang mengatur bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah