Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen
Mengacu perhitungan tersebut, diperoleh nilai rata-rata Rp5.076.000 ditambah selisih bayar upah 2021 dan 2022 sebesar Rp286 ribu menjadi Rp5,3 juta.
Menyikapi perbedaan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa pembahasan UMK Batam masih menunggu penetapan upah minimum di tingkat provinsi.
"Mekanismenya seperti itu, setelah provinsi ada angka, baru kabupaten dan kota membahasnya," kata Rudi kepada media.***