UMK Batam 2023 Diusulkan Rp4.500.440, Pengusaha dan Pekerja Tidak Sepakat

- 1 Desember 2022, 21:03 WIB
Wali Kota mengusulkan UMK Batam 2023 Rp4.500.440 di tengah ketidaksepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Wali Kota mengusulkan UMK Batam 2023 Rp4.500.440 di tengah ketidaksepakatan antara pengusaha dan pekerja. /

Rekomendasi ini ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) hari ini, Kamis 1 Desember 2022. Besaran UMK Batam 2023 dalam rekomendasi itu berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Selasa, 29 November 2022.

Adapun perhitungan kenaikan UMK Batam 2023, tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023 dengan formula berikut ini:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

◆ UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan.

◆ UM(t): Upah minimum tahun berjalan.

◆ Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Sementara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula tersebut dihitung dengan rumus UM = Inflasi + (PE x alfa).***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah