Rekomendasi ini ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) hari ini, Kamis 1 Desember 2022. Besaran UMK Batam 2023 dalam rekomendasi itu berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Selasa, 29 November 2022.
Adapun perhitungan kenaikan UMK Batam 2023, tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023 dengan formula berikut ini:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
◆ UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan.
◆ UM(t): Upah minimum tahun berjalan.
◆ Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Sementara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula tersebut dihitung dengan rumus UM = Inflasi + (PE x alfa).***