UMK Batam 2023 Diusulkan Rp4.500.440, Pengusaha dan Pekerja Tidak Sepakat

- 1 Desember 2022, 21:03 WIB
Wali Kota mengusulkan UMK Batam 2023 Rp4.500.440 di tengah ketidaksepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Wali Kota mengusulkan UMK Batam 2023 Rp4.500.440 di tengah ketidaksepakatan antara pengusaha dan pekerja. /

KEPRI POST - Wali Kota akhirnya mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023 sebesar Rp4.500.440, di tengah ketidaksepakatan pengusaha dan pekerja. Dengan usulan tersebut, upah minimum tahun depan bakal naik 7,5 persen atau Rp314.081 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp4.186.359.

Ketidaksepakatan pengusaha dan pekerja dalam penetapan UMK Batam 2023 sudah terlihat sejak awal, terutama menjelang pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan.

Baik pengusaha dan pekerja, kukuh dengan formula perhitungan kenaikan UMK Batam 2023 versi masing-masing. Versi pengusaha memperkirakan UMK Batam 2023 naik sekira Rp112 ribu menjadi Rp4.298.359, sedangkan pekerja menginginkan Rp5,3 juta.

Baca Juga: Batam Usulkan UMK 2023 Sebesar Rp4.500.440, Naik 7,5 Persen atau Rp314 Ribu

Tidak adanya kesepakatan unsur pengusaha dan pekerja dalam pembahasan upah minimum juga tertuang dalam rekomendasi Wali Kota Batam.

"Rapat Dewan Pengupahan berakhir tanpa kesepakatan, masing-masing unsur menyampaikan usulan yang dituangkan pada Berita Acara," sebut Wali Kota dalam surat rekomendasinya.

Dari perbedaan usulan pengusaha dan pekerja, Wali Kota akhirnya merekomendasikan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440. Usulan itu tertuang dalam Surat Wali Kota Batam Nomor 1260/KT.04.02/XII/2022 perihal Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Kota Batam Tahun 2023.

"Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kami mengusulkan penyesuaian Upah minimum Kota Batam Tahun 2023 sebesar Rp4.500.440," bunyi surat rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kiat Global Batam Sukses Buka 4 Posisi, Simak Syaratnya

Rekomendasi ini ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) hari ini, Kamis 1 Desember 2022. Besaran UMK Batam 2023 dalam rekomendasi itu berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Selasa, 29 November 2022.

Adapun perhitungan kenaikan UMK Batam 2023, tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023 dengan formula berikut ini:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

◆ UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan.

◆ UM(t): Upah minimum tahun berjalan.

◆ Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Sementara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula tersebut dihitung dengan rumus UM = Inflasi + (PE x alfa).***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah