UMK Batam 2023 Naik 7,5 Persen Jadi Rp4.500.440, Ini Daftar Kenaikan dari Tahun ke Tahun

- 10 Desember 2022, 10:30 WIB
UMK Batam 2023 naik 7,5 persen menjadi Rp4.500.440, berikut daftar kenaikan UMK Batam dari tahun ke tahun.
UMK Batam 2023 naik 7,5 persen menjadi Rp4.500.440, berikut daftar kenaikan UMK Batam dari tahun ke tahun. /

KEPRI POST - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023 sebesar Rp4.500.440, naik 7,5 persen atau Rp314.081 dari UMK 2022 Rp4.186.359.

Besaran UMK Batam 2023 Rp4.500.440 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1399 Tahun 2022. Besaran UMK tersebut sama dengan rekomendasi Wali Kota Batam dalam suratnya Nomor 1260/KT.04.02/XII/2022.

Kenaikan UMK Batam 2023 sebesar 7,5 persen menjadi Rp4.500.440 ini merupakan yang tertinggi dalam dua tahun terakhir. Mengingat pada 2021 UMK Batam hanya naik 0,49 persen dan pada 2022 hanya naik 0,85 persen.

Baca Juga: Daftar UMK Kepri 2023, Terendah Tanjungpinang dan Lingga

Namun dibanding lima tahun sebelumnya, dari 2016 sampai 2020, kenaikan UMK Batam 2023 merupakan yang terendah.

Pengesahan UMK Batam 2023 beserta kabupaten atau kota lainnya di Kepri sempat beberapa kali tertunda. Gubernur seharusnya sudah mengesahkan besaran UMK 2023 di Kepri pada Rabu, 7 Desember 2022.

Namun baru hari Jumat, 9 Desember 2022, Gubernur baru bisa mengesahkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota di Kepri.

"Menunggu tanda tangan Gubernur Kepri," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata kepada media saat menjelaskan keterlambatan pengesahan UMK.

Baca Juga: Usulkan UMK Batam 2023 Hanya Naik 7,5 Persen, Buruh Demo Wali Kota Rudi

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah