UMK Bintan 2023 Naik 6,86 Persen Jadi Rp3.899.015, Ini Daftar Kenaikan dari Tahun ke Tahun

- 10 Desember 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi UMK Bintan 2023 naik 6,86 persen menjadi Rp3.899.015, simak daftar kenaikan UMK dari tahun ke tahun.
Ilustrasi UMK Bintan 2023 naik 6,86 persen menjadi Rp3.899.015, simak daftar kenaikan UMK dari tahun ke tahun. /

KEPRI POST - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) Bintan 2023 sebesar Rp3.899.015, naik 6,86 persen atau Rp250.301 dari UMK 2022 Rp3.648.714.

Besaran UMK Bintan 2023 Rp3.899.015 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1398 Tahun 2022.

Kenaikan UMK Bintan 2023 sebesar 6,86 persen menjadi Rp3.899.015 ini merupakan yang tertinggi dalam dua tahun terakhir. Mengingat selama dua tahun berturut-turut, 2021 dan 2022, UMK Bintan tidak naik sama sekali.

Baca Juga: Daftar UMK Kepri 2023, Terendah Tanjungpinang dan Lingga

Namun dibanding lima tahun sebelumnya, dari 2016 sampai 2020, kenaikan UMK Bintan 2023 merupakan yang terendah.

Pengesahan UMK Bintan 2023 beserta kabupaten atau kota lainnya di Kepri sempat beberapa kali tertunda. Gubernur seharusnya sudah mengesahkan besaran UMK 2023 di Kepri pada Rabu, 7 Desember 2022.

Namun baru hari Jumat, 9 Desember 2022, Gubernur baru bisa mengesahkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota di Kepri.

"Menunggu tanda tangan Gubernur Kepri," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata kepada media saat menjelaskan keterlambatan pengesahan UMK.

Baca Juga: 8 Hotel Murah di Batam Harga di Bawah Rp200 Ribu, Lengkap Alamat dan Fasilitasnya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah