Keberangkatan 2.780 Terduga Pekerja Migran Ilegal Ditunda, Imigrasi Batam: Nonprosedural

- 21 Desember 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi Imigrasi Batam menunda keberangkatan 2.780 terduga pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Ilustrasi Imigrasi Batam menunda keberangkatan 2.780 terduga pekerja migran ilegal ke Malaysia. /Tangkap layar/imigrasi/kepripost.com

Baca Juga: Imigrasi Belakangpadang Tolak 255 Permohonan Paspor, Ada Indikasi PMI Ilegal

Namun, beberapa faktor memicu terjadinya pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

"Salah satunya ekonomi yang masih menjadi motif utama migrasi ke luar negeri dengan mengupayakan cara-cara yang tidak benar," katanya.

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia yang sesuai prosedur memiliki banyak manfaat dan lebih terjamin dalam segi perlindungan. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan sebelum, selama, dan setelah penempatan.

Baca Juga: Daftar Nama Ketua Umum 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kepri Beserta Pengurus dan Kantornya

Di antara manfaat penempatan pekerja migran secara prosedural adalah penempatan sesuai kompetensi serta mendapatkan bekal pelatihan. Mendapatkan kepastian perlindungan saaat bekerja di negara penempatan.

Kemudian mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Kemudahan dalam penanganan masalah karena data pekerja migran tercatat di sistem pemerintahan.

Serta mendapatkan pelatihan keuangan dan kewirausahaan saat penempatan maupun saat kembali ke tanah air.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah