Baca Juga: Imigrasi Belakangpadang Tolak 255 Permohonan Paspor, Ada Indikasi PMI Ilegal
Namun, beberapa faktor memicu terjadinya pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
"Salah satunya ekonomi yang masih menjadi motif utama migrasi ke luar negeri dengan mengupayakan cara-cara yang tidak benar," katanya.
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia yang sesuai prosedur memiliki banyak manfaat dan lebih terjamin dalam segi perlindungan. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan sebelum, selama, dan setelah penempatan.
Baca Juga: Daftar Nama Ketua Umum 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kepri Beserta Pengurus dan Kantornya
Di antara manfaat penempatan pekerja migran secara prosedural adalah penempatan sesuai kompetensi serta mendapatkan bekal pelatihan. Mendapatkan kepastian perlindungan saaat bekerja di negara penempatan.
Kemudian mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Kemudahan dalam penanganan masalah karena data pekerja migran tercatat di sistem pemerintahan.
Serta mendapatkan pelatihan keuangan dan kewirausahaan saat penempatan maupun saat kembali ke tanah air.***