3 Kecamatan di Batam Ditetapkan RDTR Dalam Perwako 2022-2042

- 28 Januari 2023, 17:50 WIB
3 Kecamatan di Batam Ditetapkan RDTR Dalam Perwako 2022-2042
3 Kecamatan di Batam Ditetapkan RDTR Dalam Perwako 2022-2042 /

KEPRI POST - Tiga kecamatan di Batam akan segera dilakukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) 2022-2042.

Tiga kecamatan yang masuk dalam RDTR, diantaranya Kecamatan Sagulung, Sei Beduk, dan Kecamatan Belakangpadang.

Dari 3 kecamatan tersebut, ada tiga Perwako yang sudah diterbitkan Pemerintah Kota Batam.

Baca Juga: Randi Zulmariadi Pimpin KNPI Batam 2022-2025, Ini Pesan Jefridin Mantan Ketua KNPI ke-VI

"Untuk Kecamatan Belakangpadang tertuang dalam Perwako Nomor 250 Tahun 2022-2042, Kecamatan Sagulung tertuang dalam Perwako Nomor 251 Tahun 2022–2042, dan RDTR WP Sei beduk Tahun 2022–2042," kata Jefridin Hamid, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam.

Jefridin mengatakan, digagasnya RDTR ini untuk peraturan zonasi, yang dapat digunakan untuk pengendalian serta memanfaatkan ruang di Batam.

"RDTR ini terus digagas Pemko Batam, agar segera dilakukan pembangunan serta tata ruang," ujarnya.

Baca Juga: Pesona Gedung Gonggong Tanjungpinang, Destinasi Wisata Berbentuk Siput yang Unik di Ibukota Kepri

Lanjut Jefridin, surat dari gagasan RDTR sudah diserahkan kepada BP Batam, serta BPN yang memiliki wewenang dalam izin.

"RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen persyaratan dasar pembangunan," ungkap Jefridin.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x