Inilah 5 Timsel Calon Anggota KPU Kepri Periode 2023-2028

- 29 Januari 2023, 06:10 WIB
Nama lima Timsel Calon Anggota KPU Kepri periode 2023-2028.
Nama lima Timsel Calon Anggota KPU Kepri periode 2023-2028. /tangkap layar/timsel/

Baca Juga: PPS di Pemilu 2024 Mulai Bekerja, Ini Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Honornya

Dalam menjalankan tugasnya, Timsel harus melaksanakannya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Tahapan seleksi

Berikut tahapan Timsel dalam memilih calon anggota KPU Provinsi:

  • mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi melalui media massa lokal;
  • menerima pendaftaran bakal calon anggota Kpu provinsi;
  • melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
  • mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
  • melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  • melakukan serangkaian tes psikologi.
  • mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
  • melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
  • menetapkan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
  • menyampaikan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

Adapun kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Kepri periode 2023-2028 adalah:

1. Endang Sulastri

2. Ijuanda

3. Ngaliman

4. Ridarman Bay

5. Sapta Mupakat Tatar Purba.

Anda mengetahui rekam jejak kelima nama Timsel tersebut? Silakan sampaikan menggunakan formulir di atas hingga 30 Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x