Imigrasi Batam Tolak 1,258 Orang Ke Luar Negeri pada Januari 2023, Cegah Keberangkatan PMI Ilegal

- 14 Februari 2023, 20:57 WIB
Imigrasi Batam Tolak 1,258 Orang Ke Luar Negeri pada Januari 2023, Cegah Keberangkatan PMI Ilegal
Imigrasi Batam Tolak 1,258 Orang Ke Luar Negeri pada Januari 2023, Cegah Keberangkatan PMI Ilegal /

Baca Juga: Polsek Sagulung Batam Amankan 3 Wanita yang Disekap, Ternyata Calon PMI Ilegal

PMI Diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Dalam Pasal 1 ayat 1 berbunyi, pengertian Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja.

Sedangkan, Pengertian PMI terdapat pada pasal 2 yakni Pekerja Migran Indonesia adalah, setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga: Polda Kepri Bekuk Wanita Malaysia Calo PMI Ilegal di Harbour Bay Batam, Korban Warga Jabar

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ada di Pasal 5 diantaranya, berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x