Baca Juga: Polsek Sagulung Batam Amankan 3 Wanita yang Disekap, Ternyata Calon PMI Ilegal
PMI Diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Dalam Pasal 1 ayat 1 berbunyi, pengertian Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja.
Sedangkan, Pengertian PMI terdapat pada pasal 2 yakni Pekerja Migran Indonesia adalah, setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia.
Baca Juga: Polda Kepri Bekuk Wanita Malaysia Calo PMI Ilegal di Harbour Bay Batam, Korban Warga Jabar
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ada di Pasal 5 diantaranya, berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.***