"Pemiliknya kena denda Rp 2 miliar," kata Nasriadi.
Diberitakan sebelumnya, SPBU Company Operation Dealer Owner (CODO) di wilayah Sagulung Batam, merupakan tempat pengisian BBM milik PT Pertamina Retail yang bekerjasama dengan badan usaha atau perorangan.
Baca Juga: Polda Kepri Segera Panggil Kadisperindag Batam, Ada Apa?
Didapati, SPBU Sagulung memainkan pompa Tera, karena melewati ambang batas toleransi yang sudah diatur Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan.***