Sebagaimana diketahui, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021, disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut’.
Sebagaimana perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan aktivitas di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis risiko pada pemegang kewenangan di sejumlah sektor.
Adapun KKPRL ini terdiri dari dua output, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha, dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha.***