KEPRI POST - Sebanyak 34.418 nelayan di kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 2023.
Kepesertaan nelayan Kepri dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu menyedot anggaran Pemerintah Provinsi Kepri pada 2023 hingga Rp3.469.334.400.
Adapun rincian bantuan asuransi tersebut terdiri dari nelayan Kabupaten Natuna Rp453.600.000, nelayan Kota Batam Rp391.910.400, dan nelayan Kabupaten Karimun Rp541.094.400.
Baca Juga: Lowongan Kerja Permanen di PT Infineon Batam, Mulai Kerja 3 Oktober
Kemudian bantuan asuransi nelayan Kota Tanjungpinang Rp105.436.800, nelayan Kabupaten Bintan Rp604.800.000, nelayan Kabupaten Lingga Rp1.029.168.000, dan untuk nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp343.324.800.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyuliandi mengatakan bahwa para nelayan nantinya akan diikutsertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Nelayan yang menjadi peserta program jaminan itu akan mendapat bantuan biaya perawatan tanpa batas, sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja.
Baca Juga: PT Sys Mac Indonesia Batam Buka Lowongan Kerja Bagian Produksi
Apabila nelayan peserta program jaminan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebanyak 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.