Baca Juga: Tersangka Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batam, Penetapan Tunggu Audit BPK
"Jadi itu ada oknum anggota DPRD yang tidak membayarkan uang dari perjalanan tersebut, di sana dugaan korupsinya,” ujarnya.
Bukan kali ini saja kasus korupsi menerpa DPRD Batam. Sebelumnya pada 2020, instansi ini terbelit kasus korupsi anggaran belanja konsumsi berupa nasi kotak dan kudapan unsur pimpinan DPRD Batam. Kerugian negara dalam kasus anggaran tahun 2017 hingga 2019 itu mencapai Rp2,16 miliar.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru menetapkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris DPRD Batam (Sekwan), Asril dalam kasus tersebut.***