Larang ASN Pemko Batam Pamer Hidup Mewah, Ini Koleksi Mobil Wali Kota Rudi

- 1 April 2023, 15:24 WIB
Larang ASN Pemko Batam pamer hidup mewah, ini koleksi mobil Wali Kota Rudi yang juga menjabat Kepala BP Batam.
Larang ASN Pemko Batam pamer hidup mewah, ini koleksi mobil Wali Kota Rudi yang juga menjabat Kepala BP Batam. /Foto: BP Batam/

KEPRI POST - Wali Kota Batam Muhammad Rudi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk pamer hidup mewah. Ia meminta ASN berperilaku pola hidup sederhana dan tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup berlebihan.

Larangan bagi ASN Pemko Batam pamer hidup mewah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 09 Tahun 2023 tentang Larangan bagi ASN Pemko Batam Berperilaku Hidup Mewah dan Hedonis. Edaran yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023 ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.

Terdapat tiga poin dalam surat edaran terkait larangan bagi ASN Pemko Batam pamer hidup mewah tersebut. Pertama, berkomitmen menjadi penyelenggara Negara yang bersih dan menjaga integritas serta naam baik instansi.

Kedua, berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/ atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Tetapkan Satu Tersangka CDK, Kasus Penyelundupan 3 Mobil Mewah

Ketiga, berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak melakukan pamer kekuasaan dan kekayaan di masyarakat apalagi sampai di posting/dipajang di media sosial.

"Kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar melakukan pembinaan dan memberikan tindakan/teguran tegas serta melaporkan kepada Walikota Batam terhadap pegawai di lingkungna kerja saudara yang melakukan hal-hal sebagaimana poin 1 s/d 3 di atas," bunyi edaran tersebut.

Di luar larangan tersebut, Wali Kota Rudi ternyata memiliki sejumlah koleksi mobil yang diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021.

Wali Kota yang merangkap Kepala Badan Pengusahan (BP) Batam ini tercatat melaporkan total harta kekayaannya mencapai Rp48,78 miliar.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan 3 Mobil Mewah Nissan Nismo dan Honda NSX di Batam

Dari total harta kekayaan itu, Rudi melaporkan tiga koleksi mobil senilai Rp1,48 miliar dari perolehan hasil sendiri. Adapun deretan mobil Rudi dalam LHKPN 2021 adalah:

1. Mobil Lexus Jeep tahun 2013: Rp375 juta.

2. Mobil Toyota Land Cruiser Jeep tahun 2014: Rp560 juta.

3. Mobil BMW Sedan tahun 2015: Rp545 juta.

Selain koleksi tiga mobil, Rudi juga memiliki aset lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp30,8 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp615 juta, surat berharga Rp2,05 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp13,8 miliar.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x