SPBU Codo Kota Batam Langgar Undang-Undang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen, Sekarang Beroperasi Lagi

- 4 April 2023, 10:28 WIB
SPBU Codo Kota Batam Langgar Undang-Undang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen, Disperindag Izinkan Beroperasi
SPBU Codo Kota Batam Langgar Undang-Undang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen, Disperindag Izinkan Beroperasi /

KEPRI POST - SPBU Company Operation Dealer Owner (CODO) yang berada di Sagulung, Kota Batam yang terbukti melakukan kecurangan 12 Nozel dan 3 pompa pada Februari 2023 lalu, saat ini diizinkan beroperasi oleh Disperindag Batam.

Padahal, Kadisperindag Gustian Riau sendiri yang menyatakan bahwa SPBU Codo Kota Batam telah dengan sengaja mencabut segel 3 pompa, dan hasil ukur Tera tidak ada yang benar.

Tidak hanya itu, merusak atau mempermainkan Tera pompa SPBU juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Tentang Metrologi Legal.

Baca Juga: Buntut Kecurangan SPBU CODO Mainkan Pompa BBM, Pertamina Hentikan Pasokan BBM selama Sebulan

Undang-Undang tersebut masuk dalam unsur pidana, dengan kurungan penjara 5 tahun. Namun, hal itu tidak terjadi.

Terkait dibukanya SPBU Codo Kota Batam tersebut, Gustian Riau tidak terlalu berkomentar banyak tentang beroperasinya kembali SPBU tersebut.

"Itu satu pintu, sama Ditreskrimsus aja," ujar Gustian.

Gustian memberikan kesempatan kepada SPBU Codo, dan akan kembali mencabut izin SPBU tersebut jika kembali kedapatan curang.

Baca Juga: Kasus SPBU di Batam Mainkan Pompa Tera Masuk Pidana, Polda Kepri: Jika PPNS Tak Sanggup, Serahkan ke Kami

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah