Honor Timsus Gubernur Kepri Rp12,3 Miliar Jadi Temuan BPK, Tidak Didukung Bukti Kerja!

- 5 Juni 2023, 19:30 WIB
Dana APBD Rp12, miliar untuk honor Timsus Gubernur Kepri jadi temuan BPK, karena tidak didukung bukti kerja.
Dana APBD Rp12, miliar untuk honor Timsus Gubernur Kepri jadi temuan BPK, karena tidak didukung bukti kerja. /

 

Alokasi anggaran honorarium Timsus tersebut berasal dari OPD Provinsi Kepri melalui belanja jasa tenaga pelayanan umum dengan honor sebesar Rp15 juta per bulan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun peraturan tentang tata kerja Timsus yang mengatur tentang waktu kerja dan laporan hasil kerja.

Baca Juga: LSM Laporkan Dugaan Mafia Tambang Bintan ke KPK, Seret Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad

BPK juga meminta Gubernur untuk memerintahkan Kepala Biro Hukum menyusun kajian hukum kedudukan Timsus dalam administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

Sorotan Publik

 

Pembentukan Timsus Gubernur Kepri sempat menjadi sorotan sejumlah pihak, karena jumlahnya sangat banyak dan dinilai terlalu gemuk.

Sorotan itu salah satunya dilontarkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Baca Juga: LSM Kodat 86 Tanyakan Kewajaran Rental Mobil Senilai Rp 4,7 miliar di Disdik Bintan

Menurutnya, jumlah Stafsus itu idealnya cukup 2 orang saja, ditambah tenaga ahli 2 orang. Karena sudah ada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Biro, hingga pejabat eselon III dan IV yang membantu tugas gubernur.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x