Konsep APPL Kepri Lebih Matang dari KKP, CERI Ajak Publik Gugat PP 26 Tahun 2023 Jika Tidak Direvisi

- 7 Juni 2023, 19:15 WIB
Konsep APPL Kepri lebih matang dari KKP, CERI ajak publik gugat PP 26 Tahun 2023 jika tidak ada revisi.
Konsep APPL Kepri lebih matang dari KKP, CERI ajak publik gugat PP 26 Tahun 2023 jika tidak ada revisi. /tangkap layar/CERI/

 

Jadi menurut Yusri, produk PP Nomor 26 Tahun 2023 telah mengabaikan banyak UU terkait, sehingga harus direvisi. Jika tidak, ia akan mengajak publik untuk menggugat peraturan tersebut.

"Jika tidak, kami akan mengajak banyak elemen yang merasa dirugikan untuk menggugat produk PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut ke Makamah Agung," katanya.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Semoga Keputusan Ini Dibatalkan

Yusri menerangkan, sudah benar apa yang dikatakan Hery Tousa bahwa pembersihan sedimentasi itu harus di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika tidak, pasir itu akan dianggap limbah. Singapura akan menolak produk limbah sebagai bahan reklamasi.

 

Hal terpenting adalah harus jelas dulu bagaimana mulai dari tahap perencanan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan terhadap pengelolaan pembersihan sedimentasi itu dapat mengurangi dampak lingkungan dan memberikan manfaat bagi penerimaan negara dan daerah.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Ini Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)

"Tentu hal ini menyangkut penggunaan teknologi pertambangan yang ramah lingkungan, menjual dengan sistem satu pintu di bawah kordinasi BUMN tambang ke JTC Singapore, termasuk melakukan evaluasi setiap enam bulan dan jika ada dampak negatif, maka harus segera di stop di lokasi terdampak," terangnya, mengutip pernyataan Herry.

Menurut Yusri, adanya lokasi prioritas pembersihan pasir laut hasil sedimentasi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) merupakan konsep yang paling benar.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x