"Sebab IUP OP (Operasi Produksi) diterbitkan pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) itu tentu sudah dilengkapi dokumen Amdal yang dipersyaratkan peraturan perundang undangan," katanya.
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Timbulkan Kerusakan Alam, Pimpinan MPR Tolak Kebijakan Jokowi
Terpisah, Yusri juga menyatakan kekecewaan CERI atas kualitas penjelasan dari jajaran KKP sejauh ini. Ia tidak habis pikir, dalam situasi seperti saat ini, sudah menjadi polemik yang terus meruncing, tapi keterangan jajaran KKP mulai dari Menteri hingga bawahannya hanya pernyataan normatif yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh publik.
"Yang dibutuhkan publik saat ini adalah penjelasan yang masuk akal dan detail dari jajaran KKP terkait terbitnya PP 26/2023 itu, apakah sudah melalui harmonisasi antara kementerian terkait atau belum, bukan hal-hal normatif saja," katanya.
Sebab, kata Yusri, kebutuhan pasir laut untuk infrastruktur dan reklamasi selama ini jelas tidak membutuhkan PP Nomor 26 Tahun 2023. "Omong kosong itu, sebab kebutuhan itu sudah diokomidir semuanya oleh UU Minerba," bebernya.
Sebelumnya, APPL dalam dialog pada Selasa malam membeberkan potensi pasir laut Kepri yang sangat besar yang tidak termanfaatkan dan malah cenderung menguntungkan pihak asing yang melakukan penambangan secara ilegal.***