- Sarafudin Aluan : Setda Provinsi Kepri dan BPKAD Kepri
- Azirwan : Barenlitbang Kepri dan Dinas ESDM Kepri
- Mukti : Setwan Kepri dan Badan Pengelola Perbatasan
- Nazarudin : Disbud Kepri dan Dispar Kepri
- Ahmad Rifai Hamta : DLHK Kepri dan DP2KH Kepri
- Basyarudin Idris : Dispora Kepri dan Satpol PP
- Suyono : Dinsos Kepri, Diskominfo Kepri, dan Badan Penghubung
- Syarifah Normawati : Disdik Kepri, Dinas PUPRP, dan DP3APPKB Kepri
- Syafrudin Rais : Dishub Kepri dan DKP
- Anggelinus : BKD dan Korpri dan BPSDM
- Anto Dhuha : Badan Kesbangpol dan Disnakertrans
- Endri Sanopaka : Inspektorat Kepri dan DPMD Dukcapil
- Bismar Arianto: Disperindag Kepri dan Diskop UMKM
- Oksep Adhayanto: Bapenda, DPM PTSP, dan DPKP Kepri
- Said Erwansyah : BPBD dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
- Hasanudin Muda : Dinkes Kepri, RSUD RAT dan RSUD Engku Haji Daud
Baca Juga: Nomor 1 Bukan Kepulauan Riau (Kepri), Ini 10 Provinsi Paling Bahagia di Sumatera
Sekdaprov Adi menjelaskan bahwa Timsus diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Ansar Ahmad pad Juli 2022 yang memiliki wewenang dalam hal keuangan dan kepegawaian.
Dalam SK menyebutkan bahwa timsus menerima fasilitas gaji, namun ia enggan menyampaikan besaran gaji yang diterima oleh masing-masing anggota timsus.
"Lebih tepatnya, sebagai Tim Percepatan Pembangunan Pemprov Kepri, berasal dari berbagai latar belakang profesi, dari mantan pejabat, politisi, hingga akademisi," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun peraturan tentang tata kerja Timsus yang mengatur tentang waktu kerja dan laporan hasil kerja.
BPK juga meminta Gubernur memerintahkan Kepala Biro Hukum menyusun kajian hukum kedudukan Timsus dalam administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.