Adapun ke-16 Timsus Gubernur Kepri untuk Percepatan Pembangunan tersebut adalah:
- Sarafuddin Aluan
- Mukhti
- Anggelinus
- Nazaruddin
- Ahmad Rivai Hamta
- Basyaruddin Idris
- Suyono
- Syarifah Normawati
- Endri Sanopaka
- Said Erwansyah
- Syafruddin Rais
- Anto Dhuha
- Bismar Arianto
- Oksep Adhayanto
- Hasanudin Muda
- Azirwan
Sebelumnya diberitakan bahwa BPK menemukan adanya permasalahan dalam penggunaan dana APBD 2022 untuk honor Timsus Gubernur. Hal ini karena tidak didukung dengan bukti kegiatan kerja, absensi kehadiran, dan laporan kegiatan.
Selain itu, BPK juga mendapati kinerja Timsus Gubernur Kepri tidak didukung bukti dokumentasi seperti kajian atau saran sebagai pertimbangan untuk mendukung tugas gubernur.
Baca Juga: LSM Kodat86 Minta APH Periksa Anggaran Timsus Gubernur Kepri
Temuan BPK itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaaan atau sistem pengendalian intern dan kepatuhan peraturan perundang-undangan Nomor 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 pada 13 April 2023.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun peraturan tentang tata kerja Timsus yang mengatur tentang waktu kerja dan laporan hasil kerja.
BPK juga meminta Gubernur memerintahkan Kepala Biro Hukum menyusun kajian hukum kedudukan Timsus dalam administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.