Jadi Temuan BPK, Timsus Gubernur Kepri Kembalikan Kelebihan Honor, Ini Nama-Namanya

- 8 Juni 2023, 12:40 WIB
Jadi temuan BPK, Timsus Gubernur Kepri akhirnya kembalikan kelebihan honor ke kas daerah antara Rp8 juta sampai Rp10 juta.
Jadi temuan BPK, Timsus Gubernur Kepri akhirnya kembalikan kelebihan honor ke kas daerah antara Rp8 juta sampai Rp10 juta. /tangkap layar/Pemprov Kepri/

KEPRI POST - Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri akhirnya mengembalikan kelebihan pembayaran honor setelah sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara, membenarkan pengembalian kelebihan honor dari beberapa anggota Timsus Gubernur Kepri Ansar Ahmad tersebut. Nilai kelebihan honor itu mencapai Rp68 juta.

 

"Sudah dikembalikan ke kas daerah oleh anggota timsus, masing-masing sekitar Rp8 juta sampai Rp10 per orang," kata Adi Prihantara, mengutip berita Antara, Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Honor Timsus Gubernur Kepri Rp12,3 Miliar Jadi Temuan BPK, Tidak Didukung Bukti Kerja!

Timsus Gubernur dalam Pengendalian Percepatan Target Pembangunan Daerah Provinsi Kepri 2021-2026 tersebut diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur. Jumlahnya ada 16 orang dengan masing-masing membawahi 2 atau 3 organisasi perangkat daerah (OPD).

Di antara tugas timsus adalah membandingkan rencana strategi Dinas atau OPD terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang sudah tersusun.

 

Timsus bisa memberikan saran atau masukan jika ada kegiatan yang keluar dari rencana strategis dan tidak pada trek pencapaian RPJM.

Baca Juga: Pemprov Kepri Akui Ada Kelebihan Bayar Honor Timsus Gubernur, Sekda Adi Sebut Nilainya Bukan Rp12,3 Miliar

Adapun ke-16 Timsus Gubernur Kepri untuk Percepatan Pembangunan tersebut adalah:

  1. Sarafuddin Aluan
  2. Mukhti
  3. Anggelinus
  4. Nazaruddin
  5. Ahmad Rivai Hamta
  6. Basyaruddin Idris
  7. Suyono
  8. Syarifah Normawati
  9. Endri Sanopaka
  10. Said Erwansyah
  11. Syafruddin Rais
  12. Anto Dhuha
  13. Bismar Arianto
  14. Oksep Adhayanto
  15. Hasanudin Muda
  16. Azirwan

Sebelumnya diberitakan bahwa BPK menemukan adanya permasalahan dalam penggunaan dana APBD 2022 untuk honor Timsus Gubernur. Hal ini karena tidak didukung dengan bukti kegiatan kerja, absensi kehadiran, dan laporan kegiatan.

 

Selain itu, BPK juga mendapati kinerja Timsus Gubernur Kepri tidak didukung bukti dokumentasi seperti kajian atau saran sebagai pertimbangan untuk mendukung tugas gubernur.

Baca Juga: LSM Kodat86 Minta APH Periksa Anggaran Timsus Gubernur Kepri

Temuan BPK itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaaan atau sistem pengendalian intern dan kepatuhan peraturan perundang-undangan Nomor 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 pada 13 April 2023.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun peraturan tentang tata kerja Timsus yang mengatur tentang waktu kerja dan laporan hasil kerja.

 

BPK juga meminta Gubernur memerintahkan Kepala Biro Hukum menyusun kajian hukum kedudukan Timsus dalam administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

Ketua LSM Kodat 86 Cak Ta'in Komari menyoroti temuan BPK terkait adanya kelebihan honor Timsus Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa anggaran Timsus, karena jika anggaran terealisasi namun tanpa laporan dan bukti kinerja, maka indikasinya fiktif.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x