PW Muhammadiyah Kepri Minta PP Nomor 26 Tahun 2026 Ditinjau Kembali Jika Tidak Bawa Kemaslahatan

- 11 Juni 2023, 09:30 WIB
PW Muhammadiyah Kepri minta PP Nomor 26 Tahun 2026 ditinjau kembali jika tidak membawa kemaslahatan kepada umat.
PW Muhammadiyah Kepri minta PP Nomor 26 Tahun 2026 ditinjau kembali jika tidak membawa kemaslahatan kepada umat. /tangkap layar/PWM Kepri/

KEPRI POST - Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut jika tidak membawa kemaslahatan bagi umat.

Ketua PW Muhammadiyah Kepri, Huzaifa Dadang mengatakan bahwa setiap kebijakan pemerintah, termasuk terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023, harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

 

Untuk membedah nilai kebermanfaatan atau kemaslahatan PP Nomor 26 Tahun 2023, PW Muhammidyah Kepri melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) menggelar diskusi pada Sabtu, 10 Juni 2023 di Gedung Muhammadiyah Tanjungpinang.

Baca Juga: Kunjungi Kepri, Menteri Trenggono Sebut Ekspor Pasir Laut Bukan Utama di PP Nomor 26 Tahun 2023

Huzaifa mengapresiasi diskusi tersebut dan berharap mampu melahirkan rekomendasi konstruktif bagi penyelenggaraan kebijakan publik.

“Kita siapkan beberapa rekomendasi terkait diskusi terarah ini ke Gubernur Kepri. Jika kebijakan tersebut tidak memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, maka akan kami minta untuk ditinjau kembali," katanya.

Baca Juga: KKP Gelar FGD PP Nomor 26 Tahun 2023 di Batam Hari Ini, Bahas Sedimentasi dan Ekspor Pasir Laut

Kepri sendiri memiliki pasir laut yang sangat melimpah, termasuk yang berasal dari gerusan atau sedimen pasir yang hanyut dari Pulau Sumatera. Hal ini karena perairan Kepri berada di jalur granit yang mengandung timah dan bauksit yang memanjang dari Pulau Bangka Belitung hingga semenanjung Malaysia.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah