BP Batam Robohkan Hotel Purajaya Resort Nongsa, Ternyata Ini Penyebabnya

- 23 Juni 2023, 20:52 WIB
BP Batam Robohkan Hotel Purajaya Resort Nongsa, Ternyata Ini Penyebabnya
BP Batam Robohkan Hotel Purajaya Resort Nongsa, Ternyata Ini Penyebabnya /

KEPRI POST - Hotel Purajaya Resort seluas 10 Ha yang berada di Nongsa, Batam dirobohkan pihak BP Batam pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin.

Pasalnya, pengelola hotel yakni PT. Dani Tasha Lestari tidak memperpanjang alokasi lahan seluas 10 Ha.

 

Pengelola Hotel Purajaya Resort yakni PT Dani Tasha Lestari tidak membayar Uang Wajib Tahunan (UWT), sesuai dengan ketentuan, dimana alokasi lahan berakhir pada 7 September 2018 lalu.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan, BP Batam mengalokasikan lahan 10 Ha kepada PT Dani Tasha pada 1988, dan surat perjanjian pada tahun 1993.

Baca Juga: Menteri Trenggono Akan Usut Reklamasi Ilegal Pantai Batam Center, Lokasi Dekat Kantor BP Batam

"Sebelum berakhir, kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak PT Dani Tasha, tapi tidak ada kesanggupan untuk membayar Uang Wajib Tahunan," ujar Ariastuty.

Ariastuty menjelaskan, BP Batam juga sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, namun pihak pengelola tidak ada itikad baik mengurusnya.

 

"Ya seharusnya ada pembayaran, pembangunan, serta pengurusan IMB lahan tersebut. Ini tidak ada," katanya.

Ariastuty menuturkan, karena BP Batam sebagai pemegang HPL, maka lahan tersebut dialokasikan kepada pihak ketiga yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Batam

"Alokasi lahan ini bertujuan agar pembangunan di Batam maju, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Ariastuty.

Namun, pihak PT Dani Tasha Lestari melalui kuasa hukumnya, Jecky Alatas menjelaskan bahwa Pembongkaran ini tidak boleh dilakukan jika tidak ada perintah pengadilan.

 

"PT Dani Tasha Lestari sudah mengajukan perpanjangan sewa UWT (Uang Wajib Tahunan) BP Batam, tetapi tidak diberi akses," ujar Jecky.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di Batam Makin Parah, Terus Bermasalah Sejak Dikelola BP Batam

Padahal, secara hukum masih dalam tenggang waktu yang diperbolehkan, yaitu kurang dari setahun.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah