Hubungan Tak Lagi Harmonis, Wali Kota Batam Rudi Sebut Tugas Amsakar Hanya Membantu

- 1 Juli 2023, 10:45 WIB
Hubungan tak lagi harmonis, Wali Kota Batam Rudi sebut tugas wakilnya, Amsakar hanya membantu wali kota.
Hubungan tak lagi harmonis, Wali Kota Batam Rudi sebut tugas wakilnya, Amsakar hanya membantu wali kota. /tangkap layar/mc batam/

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur tugas-tugas wakil kepala daerah. Aturan itu tertuang dalam Pasal 66 berikut ini:

1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:

a. membantu kepala daerah dalam:

  1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
  3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
  4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;

Baca Juga: Wagub Kepri Marlin Curhat Dijegal Masuk Sekolah, Kadisdik Beri Tanggapan Menohok

b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah