KEPRI POST - Permintaan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tembus 500 orang per hari. Namun pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih buruk.
Buruknya pelayanan Disdukcapil Batam dalam memenuhi permintaan E-KTPtersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Kepala Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat.
Menurut Jemsly, berdasarkan pemantauan di seluruh proses pelayanan, pihaknya mendapati pelayanan Disdukcapil Batam belum memenuhi standar.
Baca Juga: KTP WNA Singapura yang Ditangkap Imigrasi Batam karena ber-KTP Batam, Dicetak Disdukcapil Batam
"Kami melakukan pemantauan, tidak hanya melihat standar pelayanan, sarana, dan prasarana saja, tapi juga seluruh proses layanan,” katanya, Rabu, 12 Juli 2023.
Jemsly mengungkapkan, salah satu proses layanan yang belum memenuhi standar itu terkait dengan ketersediaan blangko E-KTP yang menyebabkan tertundanya pencetakan KTP.
Berdasarkan keterangan Disdukcapil, permintaan E-KTP per hari di sini rata-rata 500 KTP. Sementara setiap mengajukan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri, yang disetujui hanya sebagian saja.
"Namun blangko yang tersisa saat ini hanya 1.000 pcs," katanya.
Baca Juga: Ombudsman Ingatkan Sejumlah Penyimpangan di PPDB Kepri 2022, Banyak Siswa Titipan