Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto menghimbau kedua terlapor untuk menyerahkan diri ke polresta barelang, dan menjalani proses hukum.
"Kami akan tangani secara profesional, dan sesuai dengan proses hukum yang ada," tegas Nugroho.
Kedua Dpo dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga: Dosen UMSU Laporkan Rektor ke Polisi, Dugaan Penipuan Gaji
Selain itu, UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun.***