Penipuan Konsumen Mitra Raya 2 Batam, Polda Kepri Tangkap Pengusaha Djoni dan Juveno

- 11 Desember 2022, 16:20 WIB
Polda Kepri menangkap pengusaha Djoni Ong dan anaknya Juveno di kasus dugaan penipuan konsumen Mitra Raya 2 Batam.
Polda Kepri menangkap pengusaha Djoni Ong dan anaknya Juveno di kasus dugaan penipuan konsumen Mitra Raya 2 Batam. /Tangkap layar/batam/

KEPRI POST - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap pengusaha Batam Djoni Ong dan anaknya Juveno Ongkar dalam kasus dugaan penipuan pembelian ruko Mitra Raya 2 Batam.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan bahwa Djoni dan Juveno diamankan pada Kamis, 8 Desember 2022 malam di rumahnya. Djoni Ong adalah Direktur Pasar Mitra Raya 2 Batam, sedangkan anaknya Juveno Ongkar adalah Komisaris.

Menurutnya, kedua pengusaha yang masih dalam satu ikatan keluarga itu, Djoni dan Juveno, diduga menggelapkan jual beli ruko tiga lantai di Mitra Raya 2 Batam, Provinsi Kepri.

"Kasus penggelapan mengenai pembelian ruko Mitra Raya, ada dua LP (laporan polisi) yang kami terima," ungkapnya, Sabtu 10 Desember 2022.

Baca Juga: LSM Laporkan Dugaan Mafia Tambang Bintan ke KPK, Seret Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Teguh menerangkan, laporan polisi pertama adalah mengenai dugaan penggelapan 4 unit ruko 3 lantai dengan ukuran 5x15 meter di Mitra Raya 2 seharga Rp1,7 miliar per unit. Sedangkan laporan kedua tentang dugaan penggelapan tiga unit ruko.

"Jumlahnya ada tujuh unit ruko yang terdiri dari dua laporan konsumen," terangnya.

Akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dari harga ruko per unitnya Rp1,7 miliar. Korban membeli ruko itu secara cash bertahap.

Saat ini penyidik tengah memeriksa keduanya untuk mengusut kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x