Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri Jalani Sidang Kode Etik Karena Berhentikan Sopir

- 3 Desember 2023, 12:00 WIB
Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri menjalani sidang kode etik oleh DKPP karena memberhentikan sopir secara sepihak.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri menjalani sidang kode etik oleh DKPP karena memberhentikan sopir secara sepihak. /tangkap layar/dkpp/

KEPRI POST - Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yessi Yunius menjalani sidang kode etik karena memberhentikan sopir. Sidang dugaan pelanggaran kode etik itu digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Kepri pada Senin, 27 November 2023.

Dalam sidang tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri Yessi Yunius mengakui pemberhentian sopir bernama Jefri Pradana secara sepihak pada Agustus 2023.

Ia berdalih pemberhentian tenaga pendukung pengemudi pada Sekretariat Bawaslu Kepri itu dilakukannya karena ada memorandum dari dua Anggota Bawaslu Kepri, yakni Khairurrijal dan Mariyamah.

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Lingga Karena Tidak Umumkan Pencalonan Istri dan Mertua

Dalam memorandum itu, Khairurrijal meminta agar Jefri tidak mengemudikan mobil dinas untuknya, karena memiliki nama lain yang akan diusulkan sebagai pengemudi. Sedangkan Mariyamah dalam memorandumnya meminta Jefri sebagai pengemudi mobil dinasnya.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu Kepri untuk meminta arahan dan masukan terhadap hal ini. Ketua Bawaslu Kepri menyampaikan bahwa permohonan tersebut menjadi kewenangan Kepala Sekretariat," kata Yessi.

Yessi kemudian membuat keputusan untuk mengevaluasi dua tenaga sopir di Sekretariat Bawaslu, yaitu Jefri Pradana dan Rico Octaviani. Hal ini karena adanya rencana Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal yang akan mendatangkan tenaga sopir dari luar lingkungan Sekretariat Bawaslu Kepri.

Rico Octaviani sendiri awalnya menjadi tenaga sopir untuk Anggota Bawaslu Kepri Mariyamah. Namun, Mariyamah meminta agar Rico digantikan oleh Jefri.

Baca Juga: Bawaslu Laporkan Seluruh Komisioner KPU RI ke DKPP, Ini Alasannya!

Permintaan Anggota Bawaslu Kepri untuk menjadikan Jefri sebagai tenaga sopir tersebut justru dijawab oleh Yessi dengan memberhentikan Jefri.

"Saya memilih untuk memberhentikan Jefri Pradana dan mempertahankan Rico Octaaviani sebagai tenaga pendukung pengemudi," kata Yessi.

Tidak terima dengan pemberhentian sepihak, Jefri kemudian mengadukan perkara ini ke DKPP. Dalam aduannya, Jefri menyebut Yessi telah memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa ada peringatan atau teguran sebelumnya.

Kepada Majelis, Jefri mengaku bahwa ia bekerja sebagai tenaga pendukung pengemudi pada Sekretariat Bawaslu Kepri hingga November 2023.

"Saya dikontrak sampai November 2023, tapi Teradu memutus kontrak saya pada Agustus 2023 secara sepihak tanpa adanya surat peringatan atau teguran sebelumnya," katanya.

Sidang kode etik Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri tersebut dipimpin oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepri, yaitu Muhammad Sjahri Papene (unsur KPU) dan Ridarman Bay (unsur masyarakat).***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x