Spanduk Prabowo di Batam Dinilai Langgar Aturan, Ketahui Syarat Pasang APK di Pemilu 2024

- 7 Januari 2024, 06:30 WIB
Spanduk Prabowo - Gibran di Batam dinilai langgar aturan, ketahui syarat memasang APK di Pemilu 2024.
Spanduk Prabowo - Gibran di Batam dinilai langgar aturan, ketahui syarat memasang APK di Pemilu 2024. /tangkap layar/wtb/

KEPRI POST - Pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di landmark Welcome To Batam menuai sorotan di tengah masyarakat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mencopot paksa spanduk tersebut, karena dinilai melanggar aturan.

Menurut Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, spanduk tersebut terpasang di luar zona yang telah ditentukan oleh KPU Kota Batam.

Tidak terima dengan pencopotan spanduk capresnya, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri melawan dengan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Batam ke polisi.

Baca Juga: TKN Prabowo Gibran Sebut Area Welcome To Batam Area Kampanye, Ini Faktanya

Alasannya, TKD sudah mengantongi izin pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam. Surat bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023 itu ditandatangani Kepala Dinas Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.

KPU sendiri sudah menetapkan aturan terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Pemilu 2024. Aturan ini ditindaklanjuti oleh KPU Batam dengan menetapkan titik lokasi pemasangan APK.

Aturan KPU Terkait APK

Metode kampanye melalui alat peraga kampanye tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang kemudian diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

Sedangkan APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye. Bentuknya bisa berupa reklame, spanduk, atau umbul-umbul.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini yang Kasih Izin Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah