"Sedangkan kasus ketiga terjadi pada 2 januari 2024, di Pelabuhan Ferry International Batam Centre," ujarnya.
Nugroho menjelaskan, dari 34 orang PMI ilegal Non Prosedural tersebut berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri dan Kalimantan Selatan.
"Modus pelaku mengiming-imingi korban bekerja di luar negeri, dan memfasilitasi semua keberangkatan," ungkap Nugroho.
Lanjut Nugroho, dalam mengungkap ini, polisi bekerjasama dengan BP2MI yang gencar dalam penanganan PMI Ilegal di Kota Batam.
"Kami selalu berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kasus PMI ilegal ini hilang dari Batam," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi merasa terhormat bisa bersinergi dengan Polri.
"Kami melihat dinamika kepri menjadi pusat perhatian PMI termasuk Kepri sebagai daerah transit," kata Imam.***