Dugaan Penggelapan Dana ACT, Polri Temukan Miliaran Dana Sosial Boeing Disalahgunakan

4 Agustus 2022, 09:25 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah konferensi pers terkait dugaan penggelapan dana ACT dan temuan miliaran dana sosial Boeing disalahgunakan. /YouTube Divisi Humas Polri/

KEPRI POST - Bareskrim Polri terus mengusut aliran dana dugaan penggelapan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dilakukan empat tersangka.

Tak tanggung-tanggung, pada pengusutan kali ini, ditemukan sebanyak 843 rekening milik keempat tersangka terkait ACT yang diduga terdapat aliran dana hasil penggelapan.

Terhadap 843 rekening tersebut, saat ini oleh kepolisian sudah melakukan pemblokiran.

Dari ratusan rekening tersebut, sebanyak 777 rekening dibawa kepolisian ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diklarifikasi, mana yang terdaftar dan yang tidak.

Baca Juga: Film Joko Anwar Pengabdi Setan 2 Tayang Serentak di Bioskop Batam Hari Ini, Simak Jadwalnya

Dari klarifikasi itulah nantinya bisa diketahui mana rekening yayasan ACT dan mana rekening perusahaan yang memiliki afiliasi dengan ACT.

Sejak 2005 hingga 2020, ACT sendiri menerima donasi dalam jumlah yang sangat fantastis, mencapai Rp2 triliun. Dari jumlah sebesar itu, Rp450 miliar di antaranya diduga digelapkan oleh empat tersangka.

Sebelumnya ACT juga membuat kebijakan setiap donasi yang didapat dipangkas sebesar 20 sampai 30 persen. Salah satu program donasi itu adalah bantuan Boeing untuk keluarga korban penumpang pesawat Lion Air JT 610.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana sosial Boeing tersebut oleh ACT. Nilainya mencapai Rp68 miliar berdasarkan hasil audit keuangan Bareskrim Polri bersama tim audit akuntan publik.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terbaru di PT Flextronics Batam Agustus 2022

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik), dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT mencapai Rp68 miliar," katanya, dikutip KepriPost.com dari berita Antara, Rabu 3 Agustus 2022.

Sebelumnya, Polri merilis bahwa ACT menerima dana sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan.

Sisa dana Boeing tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk, nilainya kurang lebih Rp2 miliar. Selanjutnya untuk program big food bus Rp2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Begitu juga untuk Koperasi Syariah 212 mencapai Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, serta dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.

Selain itu, dana sosial Boeing tersebut disalahgunakan untuk gaji para pengurus.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler