Ingatkan Jajarannya Siap Hadapi Risiko Jabatan, Ketua KPU: Jangan Baperan

2 November 2022, 14:30 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan jajaran KPU siap hadapi risiko. /Twitter @KPU_ID

KEPRI POST - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten, kota hingga provinsi untuk siap menghadapi segala risiko.

Menurutnya, mengabdikan diri sebagai penyelenggara pemilu di KPU harus mengerti dan siap dengan konsekuensi beserta dengan risiko yang bakal terjadi.

"Itu risiko jabatan, pertanyaannya, siapa suruh mendaftar menjadi anggota KPU kalau sudah tahu risikonya begitu. Kalau sudah tahu, ya jangan mengeluh sebagai anggota KPU," katanya, dalam keterangan tertulis saat membuka Rakornas di Yogyakarta, Selasa 1 November 2022.

Baca Juga: KPU Verifikasi Faktual 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Hasyim juga mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat tindak pidana korupsi, hingga menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPU itu posisinya selalu 'ter'. Pertama, termohon di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tergugat di PTUN, dan termohon di Mahkamah Konstitusi. Naudzubillah min dzalik mudah-mudahan tidak jadi tersangka di KPK, itu yang paling penting," ujarnya.

Hasyim menyadari bahwa KPU merupakan lembaga yang rentan mengalami gugatan terkait penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: KPU Loloskan 9 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024 Tanpa Verifikasi Faktual, Ini Daftarnya

Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajarannya tidak mudah mengeluh menghadapi sederet tantangan itu.

"Sudah menjadi risiko kalau KPU menjadi lembaga yang rentan digugat dan disengketakan, sudah menjadi risiko pribadi-pribadi anggota KPU kalau diadukan ke DKPP. Jadi, semua anggota di kabupaten/kota dan provinsi tidak boleh mengeluh, jangan baperan," katanya.

Hasyim menjelaskan, anggota KPU perlu memahami betul tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pemilu, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Lowongan Kerja di SMOE Batam Butuh 426 Orang, Minimal Tamatan SMP

Dengan wewenang KPU yang luas, diperlukan pula peran sejumlah lembaga, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas proses maupun hasil dari penyelenggaraan pemilu.

Ia menekankan untuk menjaga integritas dan itu memerlukan pendekatan dengan pencegahan, prefentif, dan preemtif serta mencari solusi bersama.

"Tidak selalu segala sesuatu harus disengketakan," tegasnya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler