Cara Daftar Kabiro dan Direktur di Ibu Kota Nusantara IKN

11 November 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi cara daftar Kabiro dan Direktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN, terbuka bagi PNS maupun Non-PNS. /Tangkap layar - Twitter.com/@ikn_id

KEPRI POST - Berikut cara daftar seleksi jabatan Kepala Biro (Kabiro) dan Direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Seleksi jabatan Kabiro dan Direktur di lingkungan Otorita IKN ini terbuka bagi PNS maupun non-PNS yang ingin berkarir di Ibu Kota Negara.

Adapun jabatan Kabiro dan Direktur dalam seleksi terbuka Otorita IKN tersebut terdiri dari Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama dan Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat. Kemudian Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan serta Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.

Baca Juga: Memaknai Pahlawanku Teladanku, Cris Topan Ajak Generasi Muda Kepri Cinta Budaya Sendiri

Selanjutnya Direktur Hukum, Kepatuhan, Pengawasan dan Audit Internal, Perencanaan Makro, Perencanaan Mikro, Pertanahan, Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Pemberdayaan Masyarakat.

Kemudian Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Digital, Transformasi Hijau, Data dan Kecerdasan Buatan, Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana, serta Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air.

Berikutnya Direktur Ketahanan Pangan, Investasi dan Kemudahan Berusaha, Pendanaan, Pembiayaan, Sarana Prasarana Dasar, Sarana Prasarana Sosial, Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan, serta Bidang Pelayanan Dasar.

Baca Juga: Mengenal Budaya Melayu Kepri dari Tanjak Pondok Warisan Budaye

PERSYARATAN BAGI PNS

1. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV);

2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B;

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun;

5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator, atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;

6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan

8. Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: LTMPT Bukan Lagi Pelaksana Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Mulai 2023

PERSYATATAN BAGI NON-PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Pascasarjana;

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

8. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;

9. Sehat jasmani dan rohani;

10. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta.

 

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Kepulauan Riau yang Terkenal, Tawarkan Pemandangan Menakjubkan

KELENGKAPAN DOKUMEN

1. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon peserta;

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;

3. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;

4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm (2 lembar);

5. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani calon di atas materai Rp 10.000,-;

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah;

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;

8. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Kepala Biro/Direktur yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-;

9. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibukota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-;

10. Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau organisasi yang bernaung di bawah partai politik dalam 5 (lima) tahun terakhir yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-.

Baca Juga: Daftar 50 Desa Wisata Terbaik Pemenang ADWI 2022, Ada Kategori Toilet Umum Hingga Homestay

WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui email sekretariat@ikn.go.id mulai tanggal 10 November 2022 dan ditutup pada tanggal s.d. 16 November 2022 paling lambat jam 16.00 WIB;

2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file;

3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. Bukti Pendaftaran Online (bagi PNS dan Non PNS);

b. Surat Lamaran sebagaimana format dalam Lampiran 1 (bagi PNS dan Non PNS);

c. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 2 (bagi PNS dan Non PNS);

d. Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm dengan kapasitas file 500 Kb;

e. Foto kopi petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi PNS);

f. Foto kopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) yang dilegalisir (bagi PNS);

g. Foto kopi penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) (bagi Non PNS);

Baca Juga: 9 Tempat Wisata di Batam yang Lagi Hits dan Keren untuk Dikunjungi

h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS);

i. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS);

j. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi Non PNS);

k. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sebagaimana format dalam Lampiran 6 bagi PNS dan Lampiran 7 bagi Non PNS;

l. Foto kopi ijazah yang dipersyaratkan (bagi PNS dan Non PNS);

m. Foto kopi Kartu NPWP (bagi PNS dan Non PNS);

n. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (bagi PNS dan Non PNS);

o. Foto kopi bukti penyerahan SPT tahunan Tahun 2020 dan 2021 (bagi PNS dan Non PNS);

p. Foto kopi tanda terima LHKPN (bagi Non PNS berstatus wajib lapor), atau tanda terima/surat keterangan telah menyerahkan LHKASN atau tanda terima LHKPN (bagi PNS) Tahun 2021;

q. Surat Keterangan Dokter, yang terdiri atas:

  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir; dan
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.

r. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.

s. Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh Panitia Seleksi, dan keputusan tidak dapat diganggu gugat.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler