Pemilu 2024! KPU RI Tetapkan 5 Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel), Ini Daftarnya

22 Mei 2023, 13:30 WIB
Jelang tahapan Pemilu 2024, KPU RI menetapkan lima Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpilih. /tangkap layar/KPU Babel/

KEPRI POST - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan lima Calon Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang terpilih untuk masa jabatan 2023-2028.

Penetapan lima Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) di tengah tahapan Pemilu 2024 ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 421 Tahun 2023. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menandatangani keputusan ini pada 20 Mei 2023.

 

Sebelumnya, KPU RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang akan bertugas sebagai penyelenggara di Pemilu 2024. Uji kelayakan berlangsung di Hotel Gran Melia Jakarta, Jalan HR Rasuda Said, pada Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Inilah 5 Anggota KPU Kepulauan Riau (Kepri) Terpilih, Parlindungan dan Agung Tersingkir

Ke-10 calon yang mengikuti uji kelayakan tersebut adalah Amri R, Andi Budi Prayitno, Andi Budi Yulianto, Deni, dan Hartati. Kemudian Husin, Muslim Ansori, Ruslan, Sugesti, dan Yuli Restuwardi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi memiliki sejumlah tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi.

 

Di antaranya tugasnya adalah menjabarkan program dan melaksanakan anggaran dan melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPU RI Tetapkan 5 Anggota KPU Provinsi Terpilih di Bengkulu dan Jambi, Ini Daftarnya!

Kemudian mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.

Menerima daftar pemilih dari KPU kabupaten/kota, dan menyampaikan kepada KPU, Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilih terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan disertakan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.

 

Merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Inilah 5 Timsel Calon Anggota KPU Kepri Periode 2023-2028

Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerttakannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU.

Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acara.

 

Melaksanakan putusan Bawaslu provinsi, dan KPU. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU provinsi kepada masyarakat.

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPU Kepri Temukan Ribuan Anggota Parpol di Natuna Tak Punya KTP, Surat Domisili Tak Berlaku

Sementara wewenang KPU Provinsi meliputi menetapkan jadwal pemilu di provinsi. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten/kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

 

Menerbitkan keputusan KPU provinsi untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya.

Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Calon Anggota KPU Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur

Serta melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berikut lima Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpilih:

1. Deni
2. Hartati
3. Husin
4. Muslim Ansori
5. Yuli Restuwardi

Itulah lima Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpilih untuk masa jabatan 2023-2028 yang akan bertugas melaksanakan tahapan Pemilu 2024.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler