Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Polisi Dilarang Foto dan Komentari Paslon di Medsos

18 Desember 2023, 12:30 WIB
Dalam rangka menjaga netralitas di Pemilu 2024, anggota Polri dilarang foto dan mengomentari paslon di medsos. /

KEPRI POST - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya bijak menggunakan media sosial (medsos), sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407.

Di antara isi surat telegram tersebut adalah larangan bagi anggota Polri untuk berfoto dengan pasangan calon (paslon) presiden maupun wakil presiden. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto paslon di media sosial.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan itu merupakan bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: 2 Pejabat Pemprov Kepri Langgar Netralitas ASN Pemilu 2024, Gubernur Angkat Bicara

"Mulai dari preemtif, preventif, dan represif kepada anggota (Polri) telah ada mekanismenya," ujarnya, mengutip berita Antara, Minggu, 17 Desember 2023.

Agus menjelaskan, anggota Polri dilarang swafoto dengan pose yang berpotensi mengarah keberpihakan Polri terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via medsos.

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," katanya.

Menurut Agus, Divisi Propam Polri memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota kepolisian. Bahkan, berbagai video dengan menggunakan sosok "Pak Bhabin" telah disebarluaskan untuk mengingatkan seluruh jajaran.

"Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu," katanya.

Baca Juga: 2 Pejabat Pemprov Kepri Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024, KASN Kumpulkan Bukti

Sanksi Bagi Anggota Polri yang Tidak Netral

Ancaman penjara menanti bagi ASN maupun anggota TNI/Polri yang tidak netral pada Pemilu. Mereka dilarang mendukung kampanye, baik terselubung maupun terang-terangan yang menguntungkan partai politik atau calon peserta pemilu tertentu.

Sanksi bagi ASN maupun anggota TNI/Polri yang melanggar netralitas itu diatur dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler