Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku SD memesan ojek online dari Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur dengan tujuan ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.
Diperjalanan, pelaku SD mengeluarkan gunting yang sudah dipersiapkannya dan menghunjamkannya ke punggung korban.
Korban terjatuh, dan melarikan diri meninggalkan motornya. Pelaku membawa motor Honda BeAt milik korban, dan menjualnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun," ungkap Irwan.***