Tolak Legalisasi Ganja, BNN: Kita Adalah Negara Hukum

- 5 Juli 2022, 16:22 WIB
Tanaman ganja. BNN dengan tegas menolak legalisasi ganja.
Tanaman ganja. BNN dengan tegas menolak legalisasi ganja. /antaranews.com

KEPRI POST - Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tegas menolak legalisasi ganja. Alasannya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melarang penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dalam hukum positifnya, UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat. Dan ganja termasuk ke dalam golongan 1, maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin dilegalkan

"Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif," ujarnya, dikutip dari berita Antara, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Gunakan Dana Donasi Umat untuk Operasional, Ini Penjelasan Buya Yahya

Menurut Susanto, sebagaimana disampaikan pengamat hukum Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, kalau mau bukan legalisasi ganja, tapi regulasi.

Dalam FGD bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska meminta semua pihak berhati-hati dengan kata legalisasi. Mengingat dalam kebijakan narkotika, secara umum terdapat tahapan-tahapan.

Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia. Kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.

Baca Juga: Contoh Khutbah Idul Adha Yang Singkat, Jelas, Padat dan Menyentuh Hati Tentang Kurban

"Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu," kata Asmin.

Dalam hal ini tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Kemudian hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.

Pengamat hukum itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut. Kalaupun Thailand melegalkan ganja untuk medis maka ia yakin Thailand memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut.

"Diskursus mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang. Kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi ganja. Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum," ujar Asmin.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x