Baca Juga: Cara Mudah Membuka Steam Yang Diblokir Kominfo Tanpa VPN
Namun jika tidak mendaftar, kementerian menilai hal itu sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia. "Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia jika mereka tidak mau daftar," katanya.
"Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia, ya, mohon maaf, masak kita biarkan yang ilegal terus beroperasi?" katanya.
Kementerian Kominfo menegaskan, layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.***