Yahoo, Dota, PayPal Diblokir, Ini Alasan Kominfo

- 31 Juli 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi PayPal diblokir, selain itu pemblokiran juga dialami Yahoo Search dan Dota 2, ini alasan Kominfo.
Ilustrasi PayPal diblokir, selain itu pemblokiran juga dialami Yahoo Search dan Dota 2, ini alasan Kominfo. /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira /

KEPRI POST - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per 30 Juli 2022 memblokir sejumlah situs seperti Yahoo Search, Dota 2, hingga Paypal.

Beberapa platform game streaming juga tidak bisa dibuka, seperti Steam, Counter-Strike Global Offensive, dan platform distribusi konten digital Origin.

Pemblokiran situs-situs tersebut memicu protes warganet dan menganggap Kominfo tidak mendukung perkembangan eSports di Indonesia. Beberapa game yang diblokir itu merupakan game yang dilombakan, bahkan hingga tingkat mancanegara.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan alasan pemblokiran.

Baca Juga: Tottenham vs Roma 0-1, Ibanez Cetak Gol Semata Wayang Lewat Sundulan

Menurutnya, kebijakan ini justru merupakan salah satu bentuk dukungan mereka terhadap perkembangan game eSports di Indonesia. Syaratnya, game eSports itu harus mematuhi aturan yang berlaku di dalam negeri.

"Tapi, kita tidak bisa mentolerir bagi game yang mencari uang di Indonesia, tapi tidak mau mendaftar. Tidak mau mengikuti aturan di Indonesia," kata Semuel, dikutip dari berita Antara, Sabtu 30 Juli 2022.

Semuel menegaskan, jika para pemain besar industri game global tidak mau mendaftar, ini menjadi kesempatan bagi pemain lokal untuk semakin berkembang.

"Kami, pemerintah, akan mendukung industri game lokal untuk berkembang," katanya.

Baca Juga: Pintu Kayu Ukir Jawa Gebyok Jadi Hadiah Khusus di Ulang Tahun Sultan Brunei Darussalam

Selain game, platform layanan keuangan PayPal juga terdampak aturan ini karena mereka tidak mendaftar sampai batas waktu yang telah ditentukan.

PayPal biasanya digunakan untuk transfer dana dari luar negeri, sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran dari pekerjaan mereka.

Akibatnya, ketika akses PayPal terblokir, mereka mengeluh di media sosial karena masih memiliki sejumlah dana yang belum cair.

Berkaitan dengan PayPal, Semuel menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan mengenai layanan keuangan. Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan dari Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Bolong Kepala Belakang

"Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," katanya.

Jika tidak terdaftar dan tidak mendapat izin dari lembaga tersebut, maka penyedia layanan akan disebut ilegal.

Menurut Semuel, sudah banyak penyedia layanan keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar, hanya saja, PayPal sejauh ini belum.

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya," katanya.

Baca Juga: Cara Mudah Membuka Steam Yang Diblokir Kominfo Tanpa VPN

Namun jika tidak mendaftar, kementerian menilai hal itu sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia. "Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia jika mereka tidak mau daftar," katanya.

"Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia, ya, mohon maaf, masak kita biarkan yang ilegal terus beroperasi?" katanya.

Kementerian Kominfo menegaskan, layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah