KEPRI POST - Sebanyak 10 partai politik (parpol) akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari pertama pendaftaran hari ini, Senin 1 Agustus 2022. Dari 10 parpol tersebut, 2 di antaranya adalah partai baru.
Komisioner KPU August Mellaz membenarkan rencana pendaftaran 10 parpol itu di hari pertama. Menurutnya, hal itu berdasarkan surat pemberitahuan yang masuk ke KPU RI hingga Minggu, 31 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Berikut 10 parpol yang akan mendaftar di hari pertama ke KPU pada 1 Agustus 2022:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Reformasi
5. Partai Nasdem
6. Partai dan Rakyat Adil Makmur (PRIMA)