Baca Juga: Jumlah Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Penduduk di Kepri untuk Syarat Parpol di Pemilu 2024
"Nanti kami klarifikasi ke parpol yang mencatut nama orang lain," terangnya.
Nantinya, jika hasil klarifikasi terbukti ada pelanggaran dalam pencatutan nama orang lain, nama yang disetor akan dinyatakan tak memenuhi syarat atau digugurkan.
Keanggotaan parpol merupakan salah satu syarat penting pendaftaran sebagai calon peserta pemilu.
Sesuai UU Pemilu, syarat untuk menjadi peserta pemilu adalah memiliki 1000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota. Ternyata, ada partai yang diduga mencatut nama penduduk untuk memenuhi syarat tersebut.***