Revisi Undang-Undang Kepolisian Mencuat

- 26 Agustus 2022, 06:25 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye/aa.Soal Pemilu 2024 yang Diusulkan untuk Ditunda, Politisi PPP Achmad Baidowi Bilang Begini
Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye/aa.Soal Pemilu 2024 yang Diusulkan untuk Ditunda, Politisi PPP Achmad Baidowi Bilang Begini /

KEPRI POST - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang didalangi oleh jenderal bintang dua di kepolisian, Irjen Ferdy Sambo, membuka tabir dan belang internal di institusi Polri.

Atas dasar itulah DPR RI mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian ke arah lebih baik.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi, di tubuh Polri harus segera direformasi. Salah satu langkahnya dengan mengubah undang-undang kepolisian secara terbatas.

Alasan kuat undang-undang kepolisian harus direvisi, lanjutnya, karena banyaknya personel Polri yang mencapai puluhan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Perjudian dan Gelper Kepri, Polda: Pemko Batam Wajib Awasi Gelper Batam

Padahal mereka adalah aparat penegak hukum yang harus meluruskan fakta, bukan malah sebaliknya, membelokkan fakta. Bahkan sengaja hendak menghilangkan fakta di pembunuhan Brigadir J.

Makanya, dibutuhkan revisi, terutama menyangkut aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana. Menurutnya, sanksi yang tepat adalah diberhentikan sementara, menunggu sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Usulan merevisi undang-undang Kepolisian secara terbatas, menurut Achmad Bidowi, sudah disampaikan pada rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kompolnas HAM, dan LPSK pada Senin lalu.

Bahkan pihaknay mengusulkan revisi undang-undang kepolisian bisa masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2023.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x