Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri terkait Rekayasa Kasus Brigadir J dan Keterlibatan Ferdy Sambo

- 17 Agustus 2022, 10:05 WIB
Komisi III DPR akan memanggil Kapolri terkait rekayasa kasus Brigadir J dan keterlibatan Ferdy Sambo.
Komisi III DPR akan memanggil Kapolri terkait rekayasa kasus Brigadir J dan keterlibatan Ferdy Sambo. /

KEPRI POST - Komisi III DPR RI akan menggelar penyusunan agenda rapat pada Kamis, 18 Agustus 2022. Salah satu agendanya adalah memanggil Kapolri, Kejaksaan, Komnas HAM, dan LPSK terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan rencana pemanggilan Kapolri dan pihak terkait tersebut. Menurut Tobas, panggilan akrab Taufik Basari, pemanggilan itu menegaskan bukti perhatian dan keseriusan Komisi III terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, lanjut Tobas, yang menjadi catatan penting adalah upaya rekayasa kasus yang akhirnya bisa digagalkan.

"Ini merupakan pelajaran terpenting bagi kita bahwa praktik rekayasa kasus terjadi. Kami berharap kepolisian bisa melakukan pembenahan dan pembedahan, serta pembersihan internal," terang politisi Partai Nasdem ini, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Komjen Agus Sebut Hanya Tiga yang Tahu Peristiwa Magelang di Kasus Ferdy Sambo

Tobas mewanti-wanti kepada Polri agar upaya rekayasa kasus, jangan sampai terjadi lagi. Ia meminta pimpinan Polri membongkar semua perkara yang diduga kental upaya rekayasa kasusnya.

Menurutnya, ada dua pekerjaan rumah (PR) bagi kepolisian dalam pembunuhan Brigadir J. Pertama, polisi harus mampu membongkar dan mengsut tuntas pembunuhan Brigadir J.

Kedua, polisi harus berani dan mampu mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam upaya rekayasa kasus tersebut.

"Jangan hanya satu kasus, yaitu pembunuhan saja, tapi juga rekayasa kasusnya. Dua-duanya harus dituntaskan," kata Tobas.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x