Kasus Perjudian dan Gelper Kepri, Polda: Pemko Batam Wajib Awasi Gelper Batam

- 24 Agustus 2022, 12:05 WIB
Kasus perjudian dan gelanggang permainan atau gelper Kepri, Polda menyebut Pemko Batam wajib awasi gelper Batam.
Kasus perjudian dan gelanggang permainan atau gelper Kepri, Polda menyebut Pemko Batam wajib awasi gelper Batam. /kepripost.com/kusno/

KEPRI POST - Pengawasan aktivitas perjudian dan arena gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi kewajiban Pemko Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menegaskan bahwa Pemko Batam selaku pihak yang mengeluarkan perizinan operasional gelper wajib bertanggungjawab dalam pengawasan.

"Yang mengeluarkan perizinan operasional gelper adalah pemerintah daerah, yakni Pemko Batam. Jadi, Pemko Batam juga bertanggungjawab untuk pengawasannya melalui Satpol PP atau tim terpadunya. Bisa juga pemerintah daerah bekerjasama dengan kepolisian," ujarnya, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Info Loker Batam, Rumah Sakit Awal Bros Buka 7 Lowongan Kerja

Sebelumnya, Polda Kepri merilis puluhan pelaku dari kasus perjudian dan gelanggang permainan atau gelper yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengungkapkan, kepolisian telah mengamankan 55 pelaku perjudian dan gelper selama kurun waktu sepekan terakhir.

Ke-55 tersangka itu diamankan dari 15 kasus judi di sejumlah wilayah Kepri, mulai dari kasus perjudian dan gelper.

"Pengungkapan tindak perjudian yang terjadi di wilayah Kepri, selama ini Polda sudah mengungkap sebanyak 15 kasus," ujar Kapolda saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kepri, Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Ngedrop, Akan Ditahan Setelah Pulih

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x