Aduan Partai Berkarya dan Partai Kongres Ditolak, PBI dan Partai Kedaulatan Rakyat Lanjut

- 26 Agustus 2022, 20:05 WIB
Aduan Partai Berkarya dan Partai Kongres ditolak, PBI dan Partai Kedaulatan Rakyat lanjut.
Aduan Partai Berkarya dan Partai Kongres ditolak, PBI dan Partai Kedaulatan Rakyat lanjut. /Twitter/Bawaslu/

KEPRI POST - Aduan Partai Berkarya dan Partai Kongres yang gagal mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 tidak dapat ditindaklanjuti. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan menolak aduan kedua partai politik (parpol) tersebut.

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang putusan sebagaimana dikutip dari berita Antara, Jumat 26 Agustus 2022.

Dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa objek pelanggaran yang dilaporkan kedua parpol yang menjadi pelapor tersebut tidak jelas.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di Kantor Pos Batam, Ini Link Pendaftarannya

Mengingat kedua parpol itu tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.

Pada sidang kali ini, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dari parpol yang gagal mendaftar calon peserta Pemilu 2024.

Keempat laporan itu dilayangkan Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, dan Partai Kongres.

Berbeda dengan Partai Berkarya dan Partai Kongres, Bawaslu menyatakan laporan PBI dan Partai Kedaulatan Rakyat memenuhi syarat. Bawaslu menindaklanjuti laporan PBI dan Partai Kedaulatan Rakyat dengan sidang pemeriksaan.

Baca Juga: Kasus perjudian dan gelper di Kepri, Puluhan Pelaku Diamankan

Rahmat Bagja menyatakan bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan memeriksa atas dokumen laporan guna memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan.

Majelis memeriksa syarat formil dan syarat materiil dari laporan tersebut, selanjutnya soal kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Berikutnya majelis memeriksa kedudukan atau status dari para pelapor dan terlapor, serta terkait tenggang waktu laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Selama dua hari sidang pendahuluan, Bawaslu sudah memeriksa delapan aduan laporan pelanggaran administrasi yang diduga terjadi saat tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru 2022 Hari Ini di Kepri, Riau, Sumut, dan Jambi

Partai lain yang juga diterima laporannya dan ditindaklanjuti Bawaslu adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x