29 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berkas Partai Ummat Dinyatakan Lengkap

- 12 Agustus 2022, 17:57 WIB
Hingga hari ke-12 sudah 29 parpol daftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU, berkas Partai Ummat dinyatakan lengkap.
Hingga hari ke-12 sudah 29 parpol daftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU, berkas Partai Ummat dinyatakan lengkap. /Twitter/Partai Ummat/

KEPRI POST - Hingga hari ke-12 tahapan pendaftaran, Jumat 12 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima dokumen pendaftaran dari 29 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Dibanding hari sebelumnya, ada penambahan enam parpol yang mendaftar pada hari ini. Yakni Partai Berkarya, Partai Buruh, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.

Dari ke-6 parpol yang mendaftar di hari ke-12, baru 3 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap. Demikian dinyatakan Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Agustus 2022 sore.

"Dari 6 partai politik yang mendaftar, ada 3 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap dan 3 partai politik yang dokumennya belum lengkap. Partai Buruh dokumennya dinyatakan lengkap, Partai Republik dokumennya dinyatakan lengkap, dan Partai Ummat dokumennya dinyatakan lengkap," katanya.

Baca Juga: Sudah 23 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berkas 17 Parpol Sudah Lengkap

Partai Ummat daftar ke KPU sekira pukul 14.58 WIB, dipimpin Ketua Majelis Syuro Amien Rais yang didampingi Ketua umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.

Turut mengiringi kedatangan Amin Rais dan pengurus Partai Ummat ke KPU di antaranya tabuhan drum dan lantunan marawis dari para kader Partai Ummat.

Idham menerangkan bahwa untuk parpol yang dokumennya belum lengkap, KPU memberikan kesempatan untuk melengkapi hingga batas akhir tahapan pendaftaran, yaitu 14 Agustus 2022.

Selain ketiga parpol yang baru mendaftar pada hari ini, KPU juga menyatakan bahwa Partai Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya sudah mendaftar, berkas dokumennya dinyatakan lengkap.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah