Daftar Kenaikan Tarif Baru Ojol Berdasarkan Zona, Berlaku Mulai 10 September 2022

- 7 September 2022, 15:45 WIB
Berikut daftar kenaikan tarif baru ojol berdasarkan zona di Indonesia, berlaku mulai 10 September 2022.
Berikut daftar kenaikan tarif baru ojol berdasarkan zona di Indonesia, berlaku mulai 10 September 2022. /ANTARA FOTO/Fauzan.

KEPRI POST - Berikut daftar kenaikan tarif baru ojol atau ojek online di masing-masing zona dan akan berlaku mulai 10 September 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan daftar tarif baru ojol di setiap zona tersebut setelah mengalami kenaikan pada awal September 2022.

Pemberlakuan kenaikan tarif baru ojol ini karena menyesuaikan kebijakan dengan kenaikan harga BBM yang berlaku sejak 3 September 2022.

Baca Juga: 1.200-an Calon Petugas Regsosek BPS Batam Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftar Namanya

Dalam keterangannya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyatakan bahwa tarif baru ojol akan segera berlaku dalam waktu dekat, yakni 10 September 2022 mendatang.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," kata Hendro, dikutip dari PMJ News pada Rabu, 7 September 2022.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan waktu kepada aplikator ojol untuk melakukan penyesuaian.

Baca Juga: Awas, Batam Macet! Hari Ini Serikat Pekerja Demo Tolak Kenaikan BBM

Waktu yang diberikan kepada aplikator adalah 3 hari sejak tanggal diberlakukannya tarif baru.

Kebijakan akan dimulai tanggal 10 September 2022 tepat pukul 00.00 WIB, di mana biaya tarif baru ojol resmi berlaku.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta untuk menyesuaikan harga tarif ojek yang baru," kata Hendro.

Baca Juga: Lowongan Kerja Batam di PT Flextronics Mukakuning September 2022

Berikut daftar lokasi kenaikan tarif baru ojol di Indonesia per 10 September 2022:

  • Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
    Biaya jasa batas bawah = Rp2.000 per km
    Biaya jasa batas atas = Rp2.500 per km
    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

 

  • Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
    Biaya jasa batas bawah = Rp2.550 per km
    Biaya jasa batas atas = Rp2.800 per km
    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

 

  • Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
    Biaya jasa batas bawah = Rp2.300 per km
    Biaya jasa batas atas = Rp2.750 per km
    Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah