KEPRI POST - Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur secara tegas sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Bagi korporasi yang menyalahgunakan data pribadi bisa dirampas asetnya, bahkan usahanya bisa ditutup.
UU PDP juga mengatur terkait sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan pelanggaran. Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 70. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda.
Pasal itu menyebutkan bahwa pidana denda untuk korporasi paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diberikan.
Baca Juga: APTISI Kepri Tolak RUU Sisdiknas: Ancaman Bagi Keberlangsungan Pendidikan
Jika korporasi melanggar Pasal 67, maka mereka bisa dijatuhi dendan maksimal Rp 50 miliar. Pasal 67 sendiri mengatur terkait pengumpulan data pribadi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian pada subyek data pribadi.
Sedangkan kalau korporasi melanggar Pasal 68, mereka bisa diancam denda maksimal Rp 60 miliar.
Pasal 68 mengatur tentang pembuatan data pribadi palsu atau pemalsuan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik data pribadi.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Menjadi Undang-Undang
Selain dijatuhi pidana denda, korporasi yang melanggar juga diancam dengan pidana tambahan yaitu, perampasan keuntungan atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin, dan pembubaran korporasi.