KPU Verifikasi Faktual 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

- 16 Oktober 2022, 10:20 WIB
KPU mulai melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 15 Oktober.
KPU mulai melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 15 Oktober. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

Sementara untuk parpol non-parlemen, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Parpol non-parlemen ini adalah parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari suara sah nasional pada Pemilu 2019 dan parpol baru.

Verifikasi faktual dilakukan berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi. Antara lain terhadap kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta keanggotaan parpol di tingkat kabupaten/kota.

Berikut sembilan parpol non-parlemen yang menjalani verifikasi faktual KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Perindo.
  2. Partai Bulan Bintang (PBB).
  3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
  4. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
  5. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
  6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
  7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  8. Partai Buruh.
  9. Partai Ummat.

***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x